Home ENERGI APEI Gugat Pemberlakuan Signature Bonus bagi Pertamina
ENERGI

APEI Gugat Pemberlakuan Signature Bonus bagi Pertamina

Share
Share

Jakarta,  Situsenergy.com

Signature bonus atau  bonus tandatangan yang harus diserahkan Pertamina kepada pemerintah dirasakan tidak masuk akal. Pasalnya, tanah-air yang dikelola oleh perusahaan energi plat merah ini  milik bangsa Indonesia. Pertamina sendiri adalah BUMN milik negara.

“Sumber daya alam ini milik negara. Tanah dan ini milik bangsa yang dimandatkan pada negara. Pertamina adalah BUMN milik negata,” kata anggota Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Defiyan Cori dalam satu diskusi bertajuk “Menyoal Kebijakan Energi Nasional” pada di Jakarta,  Rabu (26/9).

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sofyano Zakaria (APEI), Ferdinand Hutahea (APEI), Salamuddin Daeng (APEI) dan Marwan, Marwan Batubara (APEI).

Menurut Defiyan, seharusnya pemerintah tidak menerapkan signature bonus pada Pertamina. “Tugas menteri itu memang untuk menandatangani suatu kontrak karena Memang menteri digaji untuk itu (penandatanganan),” tukasnya.

Lebih jauh Defiyan mengemukakan, untuk pengelolaan Blok Rokan pemerintah menerima signature bonus dari Pertamina sebesar US$ 784 juta atau Rp 11,3 triliun. “Itu dari Blok Rokan saja belum dari blok-blok migas lainnya yang akan terminasi,” ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, bonus tanda tangan yang harus dibayar oleh Pertamina di sejumlah blok terminasi itu mencapai US$ 33,5 juta. Rinciannya, Blok Tuban sebesar US$ 5 juta, Blok Ogan Komering sebesar US$ 5 juta, Blok Sanga-Sanga sebesar US$ 10 juta, Blok North Sumatra Offshore sebesar US$ 10 juta, Blok North Sumatra sebesar US$ 1,5 juta, Blok East Kalimantan dan Blok Attakan sebesar US$ 1 juta serta Blok Tengah sebesar US$ 1 juta.

Sebagai catatan, bonus tanda tangan adalah dana yang harus dibayarkan kontraktor ke pemerintah, sebelum kontrak ditandatangani. Ini untuk menunjukkan keseriusan sekaligus kesiapan kontraktor.

Landasan hukum signature bonus ini berdasarkan Permen ESDM No 28/2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...