Home ENERGI Tiga Kontrak Migas Diteken
ENERGI

Tiga Kontrak Migas Diteken

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Kamis (31/5/2018), memberikan persetujuan atas 3 Kontrak Bagi Hasil yang berakhir kontrak kerja samanya tahun 2019. Ketiga Kontrak Bagi Hasil tersebut menggunakan bentuk kontrak Gross Split dimana 2 diantaranya merupakan Kontrak Kerja Sama Alih Kelola dengan pengelolanya adalah perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan 1 (satu) diantaranya merupakan Kontrak Kerja Sama Perpanjangan dengan pengelola Kontraktor Eksisting. Kontrak Bagi Hasil tersebut yaitu:

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Jambi Merang dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan kepemilikan Participating Interest sebesar 100% (termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD). Wilayah Kerja Jambi Merang saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina – Talisman Jambi Merang dan akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 9 Februari 2019.

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Raja/Pendopo dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan kepemilikan Participating Interest sebesar 100% (termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD). Wilayah Kerja Raja/Pendopo saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina – Golden Spike Energy Indonesia, Ltd. dan akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 5 Juli 2019.

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Seram Non Bula dengan Kontraktor CITIC Seram Energy Ltd.(sekaligus sebagai Operator), Gulf Petroleum Investment Company KSCC, Lion International Investment Ltd., PT GHJ Seram Indonesia dan PT Petro Indo Mandiri. Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor secara keseluruhan termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD. Wilayah Kerja Seram Non Bula akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 31 Oktober 2019.

Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandatanganan 3 (tiga) kontrak tersebut adalah sebesar USD 19,2 juta atau setara Rp 258,5 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti lima tahun pertama adalah sebesar USD 303,7 juta atau setara Rp 4 trilliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp13.400 per dolar Amerika Serikat).

Menteri Jonan berpesan kepada kontraktor agar dengan ditandatanganinya kontrak ini, produksi minyak dan gas bumi harus ditingkatkan. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...