Home ENERGI Pertamina Ditugaskan Distribusikan LPG Subsidi ke 6 Provinsi
ENERGI

Pertamina Ditugaskan Distribusikan LPG Subsidi ke 6 Provinsi

Share
Share

Jakarta, Situsenrgy.com

Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian paket perdana Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg tahun anggaran 2018, untuk rumah tangga dan usaha mikro. BUMN tersebut mendapat tugas membagikan paket ini di 6 provinsi yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.

Paket yang dibagikan berjumlah 581.012, terdiri dari tabung LPG, LPG tabung 3 kg, kompor gas dan peralatan lainnya.

Tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 18 K/15/MEM/2018 Tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Paket Perdana Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2018, dalam hal diperlukan, Dirjen Migas dapat melakukan penyesuaian daerah penugasan dan jumlah paket perdana setelah dilakukan verifikasi calon penerima paket perdana LPG tabung 3 kg. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pertamina wajib melaksanakan penyediaan dan pendistribusian paket perdana LPG tabung 3 kg dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wajib menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian paket perdana LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.  Pertamina juga wajib menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan paket perdana LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Pertamina juga wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai realisasi pelaksanaannya dan menyampaikan data informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan dan uji petik apabila diperlukan Ditjen Migas. Juga, bertanggung jawab atas realisasi keuangan yang telah disetujui pembayarannya oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam melaksanakan penugasan ini, Pertamina berhak mendapatkan penggantian pembayaran atas penyediaan dan pendistribusian paket perdana LPG tabung 3 kg yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2018. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...