Home ENERGI Wamen ESDM Beri Kepastian Nasib 8 WK Migas
ENERGI

Wamen ESDM Beri Kepastian Nasib 8 WK Migas

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Status 8 blok minyak dan gas bumi (Migas) yang kontraknya berakhir pada 2018 bakal mendapatkan kepastian. Sebelumnya, 8 blok migas tersebut telah ditawarkan oleh pemerintah kepada Pertamina untuk dikelola. Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar pasca rapat pimpinan Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Selasa (2/1/2018) di Pos Pengamatan Gunung Api, Rendang, Karangasem, Bali.

“Kalau kita lihat history-nya, Kementerian ESDM telah melayangkan surat kepada Pertamina untuk memberikan 8 blok migas ini kepada Pertamina. Namun dalam perjalanan waktu, Pertamina mengevaluasi, ada 2 blok yang diserahkan kembali kepada pemerintah,” ungkap Arcandra.

Dua blok atau Wilayah Kerja (WK) yang dimaksud adalah Attaka dan East Kalimantan. Terhadap 2 blok tersebut akan dilakukan lelang terbuka. “Sekarang sedang disiapkan dokumen penawarannya, Terms and Conditions kontrak dan sebagainya. Bulan Maret akan diumumkan siapa pemenangnya”, tambah Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas.

Selanjutnya terhadap 6 blok migas lainnya, diberikan kesempatan kepada kontraktor eksisting untuk mengajukan penawaran kepada Pemerintah. “Penawaran dari kontraktor eksisting sudah kami terima. Dua blok akan diberikan ke Pertamina, dan 4 lagi dilakukan evaluasi,” jelas Wamen Arcandra.

Dua blok migas yang akan diberikan Pertamina adalah Blok Tengah dan Blok North Sumatera Offshore (NSO). “Blok Tengah karena merupakan unitisasi dengan Blok Mahakam, maka lebih efisien dikelola oleh Pertamina. Sedangkan Blok NSO, karena selama ini Pertamina yang mengelola, akan digabungkan dengan Blok NSB (North Sumatera B) yang lokasinya berdekatan,” tambah Ego Syahrial.

Sedangkan terhadap 4 blok migas lainnya yaitu Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga dan Blok South East Sumatera dilakukan evaluasi dengan 2 kriteria. “Pertama work and programnya mana yang lebih baik. Yang kedua, mana yang memberikan government take (bagian untuk Pemerintah) yang lebih baik,” jelas Wamen Arcandra.

Apabila penawaran Pertamina memberikan return atau hasil yang lebih baik, maka Pertamina akan mendapatkan blok tersebut. Namun jika kontraktor eksisting mengajukan penawaran yang lebih baik dari Pertamina, maka Pertamina diberikan hak untuk menyamakan penawaran dari kontraktor eksisting tersebut (right to match). (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...