Home ENERGI Kementrian ESDM Akan Terbitkan Permen Acuan RKAB
ENERGI

Kementrian ESDM Akan Terbitkan Permen Acuan RKAB

Share

Kapal pengangkut batubara melintasi Sungai Mahakam, Samarinda, Minggu (31/12). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan target produksi batubara tahun 2018 sebesar lebih dari 477 juta ton akan melampaui penetapan produksi batubara yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebesar 406 juta ton. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

Share

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurut rencana akan menerbitkan beleid Peraturan Menteri (Permen) terkait acuan dalam pengajuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, Permen tersebut nantinya akan menjadi acuan para perusahaan dalam mengajukan RKAB.

“Permen RKAB itu nantinya jadi format penyusunan RKAB. Isinya termasuk didalamnya izin tenaga kerja asing, izin pemegang saham, serta produksi juga,” kata Agung Pribadi di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Menurutnya, salah satu poinnya. Misalnya perihal pengajuan tenaga kerja asing. Dalam Permen RKAB ini, perusahaan hanya bisa mengajukan tenaga kerja asing satu kali saja. Pasalnya saat ini, perusahaan bisa mengajukan tenaga kerja asing pada pertengahan tahun.

“Jadi untuk pengajuan RKAB itu sudah ada di awal lewat acuan permen itu, tidak bisa dirubah lagi,” katanya.

Agung menjelaskan, permen ini dibuat bukan terkait dengan kenaikan patokan produksi batubara maksimal 5% dari produksi sebelumnya. Karena seperti diketahui Kementerian ESDM mematok kenaikan produksi batubara dari realisasi produksi tahun 2017 sebesar 461 juta ron menjadi 485 juta ton.

Akan tetapi, kata Agung, yang namanya pengajuan RKAB pastinya ada angka produksi batubara. Namun, angka tersebut tetap dievaluasi melalui produksi sebelumnya.

“Misalnya ada kenaikan produksi, tahun lalu 400.000 ton. Tapi tahun ini dinaikan 600.000 ton. Tapi karena tahun lalu produksinya tidak sampai 400.000 ton, maka bakal kami evaluasi, untuk apa mengerek sampai 600.000 ton,” ujarnya.

Dia menambahkan meskipun belum terbit, saat ini pengajuan RKAB setiap perusahaan sudah final dari pemerintah.  Karena, acuannya tetap sama dengan yang di Permen. (Mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...