Home ENERGI KADIN: Smelter Freeport Sebaiknya di Papua
ENERGI

KADIN: Smelter Freeport Sebaiknya di Papua

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wilayah Indonesia Timur (KTI) menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia sangat kuat.

Untuk itu, dengan menguasai mayoritas saham PT Freeport, pemerintah sebaiknya mendorong pembangunan smelter di Papua. “Posisi pemerintah sangat kuat dan getol bangun KTI, sebaiknya smelter di Papua,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa di Jayapura, Papua, hari ini.

Menurut Andi, UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tidak menyebutkan bahwa lokasi smelter harus berada di lokasi tambang. Namun dengan adanya pembangunan smelter di Papua tersebut dapat mendorong pemerataan industri dan kesejahteraan ekonomi ke kawasan timur. “Jadi, kita dikawasan timur juga butuh industrilisasi. Supaya tidak semua datang ke Pulau Jawa,” ujar dia.

Andi mengatakan, dengan menguasai sebagian besar saham Freeport, maka pemerintah dapat mengontrol kebijakan strategis perusahaan, termasuk pembangunan smelter. Dia mengatakan, perhatian Presiden Joko Widodo sangat besar terhadap Papua dan Indonesia timur. Sebab itu, pihaknya meminta agar kementerian terkait mendorong smelter Freeport dibangun di Papua guna menstimulus industrilisasi di kawasan tertinggal itu. Pembangunan smelter ini dapat diintegrasikan dengan masifnya pembangunan infrastruktur di Papua.

“Konektifitas infrastruktur harus diisi dengan pembangunan kawasan-kawasan industri dan ekonomi baru di Papua. Maka smelter Freeport ini sangat relevan,” tandasnya. Saat ini sebanyak 40 persen konsentrat PT Freeport Indonesia dikapalkan dan diserap oleh smelter di Gresik, Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui pemerintah tengah berupaya untuk membeli 51 persen saham PT Freeport.  Sesuai kontrak, Freeport tidak otomatis mendapatkan perpanjangan selama 20 tahun sampai 2041, ketika kontraknya habis di 2021. Sebab itu  agar  kontrak tersebut berlanjut, Freeport mesti mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.

Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) berhak mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 10 tahun.

IUPK Freeport berlaku sampai 2021 atau sama dengan berlakunya kontrak karya Freeport. Namun Andi mengingatkan agar isu pengambilalihan PT Freeport sebaiknya dikelola dengan baik.   Pasalnya, puluhan ribu pekerja tambang sudah dirumahkan. Tak hanya itu, jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut terguncang. Sebab, lebih dari 90% produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Provinsi Papua berasal dari Freeport. ”Saya kira dampak-dampak ekonominya dan politik lokal juga harus dipertimbangkan. Makanya kita harap dikelola dengan baik, “ pungkas Andi. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...