Logo SitusEnergi
2 Hal Ini Bisa Jadi Alasan Tarif Listrik Naik Tahun Ini 2 Hal Ini Bisa Jadi Alasan Tarif Listrik Naik Tahun Ini
Jakarta, situsenergy.com Ada dua sebab yang bisa dijadikan alasan bahwa PT PLN (Persero) bisa saja menaikka. Tarif dasar listrik tahun ini. Kedua hal itu... 2 Hal Ini Bisa Jadi Alasan Tarif Listrik Naik Tahun Ini

Jakarta, situsenergy.com

Ada dua sebab yang bisa dijadikan alasan bahwa PT PLN (Persero) bisa saja menaikka. Tarif dasar listrik tahun ini. Kedua hal itu telah disampaikan oleh Kemenkeu dan juga PLN pada saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI beberapa waktu lalu.

Alasan yang pertama adalah dipangkasnya pemberian kompensasi tarif listrik kepada PLN. Sebagaimana diketahui, pada saat rapat bersama DPR RI. Pada Selasa (25/6/2019), ada indikasi Kementerian Keuangan berencana untuk mengurangi atau bahkan menyetop pemberian kompensasi tarif listrik kepada PLN. Bahkan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dua tahun lalu, terdapat kebijakan pemerintah untuk tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini.

“Karena tidak dilakukan ada selisih antara harga keekonomian dengan tarif yang ditetapkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Selisih tarif dan harga keekonomian ini kemudian ditanggung oleh pemerintah lewat kompensasi tarif listrik yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlahnya sebesar Rp 23,17 triliun.

Nah, apabila pemberian kompensasi ini dikurangi atau bahkan dihentikan, Plt Direktur Utama PLN Djoko Abumanan mengatakan, maka mau tidak mau konsekuensinya adalah dilakukan penyesuaian tarif listrik agar PLN tetap bisa menjamin keandalan pasokan listrik. Atau, dengan kata lain, tarif listrik untuk golongan tertentu bisa mengalami kenaikan.

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

“Ya iya, mau tidak mau PLN lakukan penyesuaian tarif, kalau tidak nanti mati listriknya,” ujar Djoko pada kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Djoko mengakui, pada dasarnya, perusahaan lebih senang jika memang tarif listrik tidak ditahan. Alasannya cukup sederhana, Djoko menuturkan, secara logika, sebagai penjual pasti akan lebih senang jika barang yang dijual dan kemudian dibeli langsung dibayarkan, tidak mengutang.

“Kalau dengan pemerintah kan seperti itu, kompensasinya dibayar nanti, karena harus ambil dari pajak dulu misalnya, dan sebagainya,” kata Djoko.

Kendati demikian, Djoko kembali menegaskan, penentuan tarif listrik merupakan kebijakan pemerintah. “Semua diputuskan di pemerintah, bukan di kami. Kalau kami hanya berusaha supaya harga itu bisa murah,” imbuhnya.

Alasan kedua yaitu kondisi keuangan PLN yang memburuk. Pasalnya, tanpa adanya kompensasi tadi, bisa jadi yang tercetak di laporan keuangan PT PLN (Persero) adalah kerugian. Bukan keuntungan.

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2018, PLN berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 11,57 triliun atau naik 162,31 persen secara tahunan dibandingkan capaian laba bersih di 2017 yang tercatat sebesar Rp 4,41 triliun.

BACA JUGA   Trade-Off Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat: Antara Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan

Meski demikian, laba bersih PLN otu meroket justru disaat pendapatan perusahaan tumbuh relatif stagnan dengan hanya mencatatkan kenaikan 6,89 persen year-on-year (YoY) menjadi Rp 272,9 triliun dari sebelumnya Rp 255,3 triliun.

Jika ditilik lebih detil dari laporan keuangannya, Rabu  (29/5/2019), laba bersih perusahaan ini berhasil meroket karena tahun lalu PLN menerima tambahan pemasukan yang tercatat di pos pendapatan kompensasi dan pos penghasilan lainnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *